Menepis Keberatan Penerapan Syariah Islam

Rabu, 30 April 2008

Menepis Keberatan Penerapan Syariah Islam

  1. Masyarakat belum siap? Jawaban : Kita layak untuk bertanya, ketika di Indonesia diterapkan 80% hukum Belanda (hingga sekarang) masyarakat juga tidak ditanya apakah sudah siap atau belum. Seharusnya juga tidak selayaknya orang Islam beralasan begitu, kalau pun belum siap, ya makanya disiapkan dengan sosialisasi dan sebagainya.
  2. Penduduknya heterogen atau majemuk? Jawaban : Pertama, dalih ini mencerminkan kegagalan pihak tersebut memahami realitas masyarakat. Dalam kenyataannya hukum yang diterapkan bukan berarti harus homogen, contoh di Amerika tidak semua Kristen, tapi hukum yang diterapkan juga sekuler kapitalisme. Di China, puluhan juta umat Islam tinggal di sana diterapkan sosialis komunisme. Tapi kenapa mereka tidak pernah berteriak tidak boleh menerapkan sosialis dengan alasan tidak semua penduduknya pengemban ideologi sosialis. Begitu juga kapitalis. Juga menengok sejarah dari ketiga ideologi (Islam, kapitalisme, dan sosialisme) yang terbukti bisa menciptakan keadilan, kesejahteraan, dan kebahagiaan masyarakat yang homogen hanya Islam. Ingat! Sosialis cuman bertahan 72 tahun, kapitalis dengan gembongnya Amerika belum ada 200 tahun tapi sudah kelihatan borok²nya. Dan Islam tercatat dalam sejarah mampu mengurus penduduk yang heterogen selama 10 abad.
  3. Hukum Islam itu kejam? Jawaban : Siapa bilang semua pencuri akan dipotong tangannya, dalam hukum Islam ada ketentuan² lain. Misal apakah telah mencapai nasab atau belum, bahkan pencuri yang hanya untuk memenuhi kebutuhan perutnya juga tidak dipidana dan lain². Sisi lain mau kemana yang lebih hebat, hukum yang memotong tangan pencuri yang betul² terbukti apakah hukum yang memenjarakannya yang justru lebih mendidiknya menjadi seorang penjahat kawakan. Misalnya solusi sekulerisme memberantas perzinaan, masa remaja laki² dan perempuan yang berzina malah dinikahkan. Bukannya itu malah menyuburkan perzinaan? Contoh misal teman saya berkata saat hubungannya tidak direstui ortu maka ia bilang dihamili saja biar dinikahkan. Itu bukannya memberantas perzinaan tapi malah menyuburkannya. Beda dengan Islam, entah sama² suka atau tidak yang namanya berzina ya harus diberi sanksi yang dapat menimbulkan efek jera sehingga yang lain pun juga berfikir 100X untuk melakukan hal serupa.
  4. Syariah Islam itu yang penting substansinya saja, bukan formalitasnya? Jawaban : Pendapat seperti itu bukan hanya berbahaya tapi juga bertentangan dengan realitas. Pertama, tidak ada aturan yang diterapkan sekedar substansinya saja. Mengapa mereka getol memperjuangkan sekularisme, demokrasi dan mempertahankan formalitas sistem tersebut? Semestinya jika mereka konsisten dengan pendapat mereka cukup hanya substansi demokrasi saja yang diterapkan. Misal substansi dalam demokrasi “kedaulatan di tangan rakyat”. Tapi mereka juga memformalisasikan dengan rakyat yang disuruh membuat undang² melalui wakilnya di DPR. Misal dalam Islam substansinya adalah kedaulatan di tangan Allah (yang berhak membuat hukum Allah). Kalo tidak diformalisasikan maka substansi itu juga tidak terwujud di tengah masyarakat.
  5. Para pendiri bangsa telah merumuskan negara Indonesia seperti saat ini? Jawaban : Ingat! Pada tanggal 22 juni 1945 oleh panitia 9 orang (satu diantaranya Kristen dari pergerakan nasionalis yakni Mr. A. A. Maramis) adalah hasil rumusan resmi yang dikeluarkan oleh wakil bangsa yang tergabung dalam BPUPKI. Di kala itu Ir. Soekarno sbagai ketua panitia 9 menyampaikan bahwa piagam jakarta hasil dari kompromi yang diperoleh secara susah payah dari kalangan nasionalis dan kalangan Islam.
  6. Penerapan syariah Islam akan meruncingkan disintegrasi bangsa? Jawaban : Disintegrasi bangsa tidak ada hubungannya dengan penerapan syariah Islam di Timor Timur, justru akibat diterapkannya sistem kapitalisme sehingga mereka merasa tidak adanya keadilan ekonomi. Alasan ini dulu juga kita masih ingat sejarah ketika pada tanggal 18 agustus 1945 sehari setelah Indonesia merdeka terjadi manuver licik oleh PPKI dengan modus jika ketetapan BPUPKI yaitu piagam jakarta ditetapkan sebagai konstitusi maka golongan Kristen dan Katholik dari Indonesia Timur akan lepas dari Indonesia. Itu cuman akal²an mereka saja. Ancaman ini akan menjadi senjata pamungkas bagi penolak syariah. Kalo umat Islam berhenti berjuang karena alasan ini lagi maka akan terperosok yang kedua kalinya.

0 komentar: